EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap aturan terbaru layanan keuangan tanpa kantor (laku pandai) meningkatkan inklusi keuangan. Pada ujungnya, nanti akan mendorong kesejahteraan masyarakat.


Aturan dimaksud yaitu Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif telah berlaku sejak 6 Januari 2022. ”Pembentukan POJK itu, menekankan government process mengacu kepada proses pembuatan aturan dengan mendengarkan pendapat industri, publik, dan proses harmonisasi Kemenkumham,” tutur Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat.


Sejatinya, laku pandai sudah berjalan enam tahun terakhir dengan aturan POJK Nomor 19 tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor. Namun, aturan itu masih terdapat beberapa batasan tertentu, belum bisa mengakomodir perubahan, dan perkembangan kebijakan terkait program pemerintah.


Misalnya, batas maksimum transaksi, saldo rekening, dan batas maksimum nominal plafon kredit atau batas pembiayaan bagi nasabah mikro. Oleh karena itu, OJK merasa perlu menyesuaikan ketentuan sehingga program laku pandai senantiasa relevan dengan kebijakan, dan program pemerintah ataupun perubahan teknologi informasi.


Setidaknya, ada tujuh pokok perubahan ketentuan aturan laku pandai. Yaitu, pertama menyederhanakan klasifikasi agen dengan harapan mendukung percepatan cakupan pengembangan layanan agen. Kedua penyesuaian karakteristik basic saving account (BSA), dan kredit mikro untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.


Kemudian ketiga penyesuaian skema kerja sama agen laku pandai agar bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan lain. Misalnya, mengenai perusahaan asuransi. Keempat kerja sama agen laku pandai dengan kelompok usaha bank (KUB). (*)