EmitenNews.com - VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR) mengeksekusi transaksi afiliasi senilai Rp180,07 miliar. Transaksi tersebut melibatkan perseroan, Bakrie Construction (BC), dan Bakrie Metal Industries (BMI). Perjanjian telah diteken pada 28 Desember 2023.

Perjanjian melibatkan tiga bidang. Yaitu, perjanjian konstruksi, gadai saham, dan jaminan perusahaan. Perjanjian konstruksi diteken dengan Bakrie Construction. Itu seiring dengan pekerjaan dan jasa pembangunan konstruksi untuk aktivitas industri dan perkantoran pada fasilitas perseroan di Jalan Raya Magelang Purworejo KM 10, Tempurejo, Tempuran, Magelang, Jawa Tengah. 

Ruang lingkup pekerjaan di antara lain tetapi tidak terbatas pada mechanical engineering dan gedung (termasuk united shop, sarana inspeksi, tempat menyimpan kendaraan, sarana pembuangan air, dan sistem teknologi informasi). Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 12 bulan setelah perjanjian konstruksi diteken. 

Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, perseroan dan Bakrie Metal Industries telah meneken perjanjian gadai saham. Di mana, Bakrie Metal Industries, sebagai pemberi gadai, setuju untuk memberikan jaminan gadai atas seluruh saham kepada Bakrie Construction setara 98,23 persen dari saham yang dikeluarkan PT Bakrie Construction. 

Perseroan juga memberi jaminan perusahaan senilai Rp115 miliar untuk kepentingan pinjaman modal kerja dari pihak bank untuk pelaksanaan pekerjaan Bakrie Construction dengan imbal jasa 0,25 persen untuk perseroan. Perseroan telah meneken perjanjian jaminan perusahaan untuk kepentingan pinjaman modal kerja dari bank untuk pelaksanaan pekerjaan Bakrie Construction. 

Menyusul pelaksanaan transaksi itu, perseroan dapat meningkatkan kapasitas produksi assembly bus, dan truk listrik pada fasilitas industri, dan perkantoran di Jalan Raya Magelang Purworejo KM 10, Tempurejo, Tempuran, Magelang, Jawa Tengah dengan biaya lebih rendah tanpa menyunat kualitas apabila dilaksanakan dengan pihak terafiliasi, sehingga dapat menghemat biaya, dan penjualan akan meningkat. 

Perseroan telah melakukan penilaian menggunakan prosedur internal apabila transaksi serupa dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi dengan menggunakan syarat dan ketentuan sama dengan transaksi. Hasilnya, syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut telah dilakukan sesuai praktik bisnis berlaku umum. (*)