Tak heran, hampir 25 tahun berlangsung, dihitung sejak bantuan itu dikucurkan, perkara ini seolah timbul tenggelam. Bahkan, kalau melihat perkembangan perkara belakangan, para obligor maupun debitur BLBI justru diberi karpet merah oleh pemerintah.
“Itu kan adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, mereka harus bayar utagnya,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, mengatakan skandal BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elit.
Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara.
Hardjuno mengatakan fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak.
Karena itu, sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan.
Namun faktanya, fasilitas BLBI ini justru ditilep oleh penjarah-penjarah kelas kakap.
“Saya kira, skandal BLBI ini merupakan salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan,” tuturnya.
Hardjuno mengatakan pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi.
Namun ironisnya, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Related News

Hingga Akhir 2024, Danareksa Raih Pendapatan Usaha Rp12,55 Triliun

Pastikan APBN 2025 tidak akan Jebol, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Izin Usaha Penjaminan dari OJK Untuk Jamkrida Kalsel (Perseroda)

BTN Jalin Kerja Sama Strategis dengan AlQilaa Group

BI Lakukan Intervensi di Pasar Off-Shore untuk Stabilkan Rupiah

Kisah Suryani, Kartini Modern yang Naik Kelas Berkat KUR BRI