DPR Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tax Amnesty II Segera Berlaku
EmitenNews.com - Sidang Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU. RUU HPP sebelumnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pergantian nama dimungkinkan karena di dalamnya terdapat tambahan unsur Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta cukai dan pengampunan pajak. Tax Amnesty II, atau pengampunan pajak, segera berlaku.
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi yang ada, apakah RUU HPP dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang, Kamis (7/10/2021).
"Setuju," jawab seluruh anggota kecuali fraksi PKS yang tetap menolak seperti sikap pada pembahasan tingkat I.
Meski ada yang tidak setuju, pembahasan RUU HPP ini cukup cepat, yaitu sekitar lima bulan. Saat tengah malam pun, RUU ini sudah melewati proses pengambilan tingkat II antara Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI.
Kita tahu, banyak pasal yang terbilang krusial. Seperti kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022. Selanjutnya penambahan lapisan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kelompok superkaya menjadi 35 persen, serta pengenaan pajak karbon.
Seperti diketahui RUU HPP juga mencantumkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang dibalut dengan bahasa sederhana yaitu program kepatuhan sukarela. Banyak pakar secara terang-terangan menolak keras rencana tersebut.
Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang secara resmi bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Surat Pernyataan.
Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Demikian Pasal 6 ayat (1) draft tersebut. ***
Related News
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Membaik, Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II Surplus USD5,9 Miliar