EmitenNews.com - DPR RI menyetujui revisi RUU BUMN menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025). Ada 12 poin substansi yang diubah dari revisi keempat UU nomor 19 Tahun 2003 tersebut. Salah satunya, perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

"“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang perubahan keempat  tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Pengambilan keputusan disepakati dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah perwakilan komisi VI membacakan pembahasan dan substansi revisi, Dasco menanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui. 

Dalam sidang, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini juga membacakan laporan hasil pembahasan tingkat satu revisi UU ini. Pembicaraan tingkat pertama juga sudah dilakukan bersama wakil pemerintah. 

“Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada 26 September, fraksi-fraksi di komisi VI dan pemerintah menyetujui rancangan UU tentang perubahan keempat BUMN untuk dibahas dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna,” ujar Anggia Ermarini.

Dalam penuturannya, Anggia Ermarini menyebut ada 12 poin yang berubah dalam revisi. Pertama, pengaturan nomenklatur baru, Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara kepada BP BUMN. 

Kemudian, ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara. Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Kelima, penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

Lalu, Ketujuh pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan untuk meningkatkan transparansi. Kedelapan penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan tertinggi BUMN.

Selanjutnya, Kesepuluh perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional dan holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.