Drop 223 Persen, PP Presisi (PPRE) Maret 2024 Tekor Rp31 Miliar
Pengurus PP Presisi kala mengikuti seremoni pencatatan saham perdana perseroan di Main Hall Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - PP Presisi (PPRE) per 31 Maret 2024 merugi Rp31,28 miliar. Berbalik bengkak 223 persen dari episode sama tahun lalu dengan tabulasi laba senilai Rp25,39 miliar. So, rugi per saham dasar menukik menjadi Rp3,06 dari sebelumnya Rp2,48.
Sejatinya, pendapatan bersih menanjak 6,27 persen menjadi Rp840,31 miliar dari Rp790,69 miliar. Harga pokok pendapatan Rp722,02 miliar, bengkak dari sebelumnya Rp659,05 miliar. Laba kotor terakumulasi sebesar Rp118,28 miliar, susut 10 persen dari posisi sama tahun lalu Rp131,64 miliar.
Beban usaha Rp19,44 miliar, susut tipis dari Rp19,97 miliar. Kerugian penurunan nilai Rp5,98 miliar, bengkak dari nihil. Pendapatan keuangan Rp258,64 juta, turun dari Rp404,04 juta. Beban keuangan Rp61,35 miliar, naik tipis dari Rp59,83 miliar. Pendapatan lainnya Rp5,87 miliar, anjlok dari Rp34,55 miliar.
Beban lainnya Rp10,33 miliar, berkurang dari Rp15,38 miliar. Beban pajak final Rp24,02 miliar, bengkak dari Rp22,50 miliar. Laba sebelum pajak penghasilan Rp3,26 miliar, ambles 93 persen dari episode sama tahun lalu Rp48,88 miliar. Total beban pajak penghasilan Rp2,12 miliar, naik tipis dari Rp1,75 miliar.
Laba bersih tahun berjalan Rp1,14 miliar, longsor 97 persen dari periode sama tahun lalu Rp47,13 miliar. Total ekuitas Rp3,30 triliun, turun tipis dari akhir 2023 senilai Rp3,31 triliun. Jumlah liabilitas Rp3,97 triliun, bengkak dari akhir tahun lalu Rp3,84 triliun. Total aset Rp7,28 triliun, melejit dari akhir tahun sebelumnya Rp7,16 triliun. (*)
Advertorial
Related News
Melejit 255 Persen, Paruh Pertama 2024 GMTD Serok Laba Rp134,94 Miliar
Menang Tender, Entitas BREN Dongkrak Kapasitas 102,6 MW
Meroket 1.643 Persen, LPKR Medio 2024 Raup Laba Rp19,88 Triliun
KPK Garap Markup Rp200 Miliar, Begini Penjelasan Bank BJB (BJBR)
Surplus 89 Persen, Juni 2024 SMRA Jala Pendapatan Rp5,67 Triliun
Ladeni Gugatan Gunvor, Ini Tindakan PGN (PGAS)