EmitenNews.com - PT Indosat Tbk (ISAT) menyampaikan bahwa Nigel Thomas Byrne dan Frank John Sixt mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris perseroan.
Reski Damayanti Corporate Secretary PT Indosat Tbk (ISAT) dalam keterangan resmi Kamis (31/8) menyebutkan bahwa, pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Nigel Thomas Byrne dan Frank John Sixt sebagai Komisaris Perseroan.
Frank dan Nigel ditunjuk sebagai Komisaris Indosat Ooredoo Hutchison berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 28 Desember 2021, berlaku efektif tanggal 4 Januari 2022.
Mereka menjabat sebagai Komisaris pada periode 2022-2026. Frank dan Nigel memiliki hubungan dengan pemegang saham mayoritas perseroan, yaitu Ooredoo Hutchison Asia Pte Ltd.
Nigel merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Ooredoo Aljazair, sedangkan Frank memegang banyak posisi jabatan antara lain Group Finance Director, Deputy Managing Director, dan Direktur Eksekutif CK Hutchison Holdings Limited, Direktur Eksekutif CK Infrastructure Holdings Limited, Direktur Cenovus Energy Inc, Direktur Eksekutif dan Alternate Director Mr. Dominic Lai dari Hutchison Telecommunication (Australia) Limited.
Frank juga menduduki posisi Non-Executive Chairman dari TOM Group Limited, Direktur Non-Eksekutif TPG Telecom Limited, Alternate Director Mr. Victor Li dari HK Electric Investments Manager Limited sebagai trustee-manager HK Electric Investments, dan Alternate Director dari Mr. Victor Li dari HK Electric Investments Limited.
Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik, tutup Reski.
Related News

WIFI Akan Lebih Ekspansif dengan 5G FWA dan Frekuensi 1,4 GHz

PTBA Resmikan Dua PLTS Kapasitas 23,6 kWp di Muara Enim

Pemerintah Pilih Emiten Haji Isam (JARR) Untuk Proyek B50

PJAA Catat Laba Anjlok 41,8% di Kuartal III-2025

Dua Saham Lepas dari FCA Ngegas ARA Jelang Penutupan

Begini Penjelasan Pefindo Soal Naik-Turun Peringkat TOBA