EmitenNews.com - Dua emiten masuk barisan delisting alias penghapusan pencatatan. Maklum, perusahaan telah mengalami masa penghentian sementara (suspensi) sepanjang 24 bulan terakhir. Duet emiten itu, Trada Alam Minera (TRAM), dan SMR Utama (SMRU).


Kedua eliten itu, per Minggu, 23 Januari 2022 telah mengalami suspensi sepanjang dua tahun terakhir. Merujuk hasil RUPS per 5 Juli 2019 silam, dewan komisaris dan direksi Trada Alam Minera meliputi komisaris utama Heru Hidayat, komisaris Alfian Pramana, komisaris independen Bambang Setiawan, direktur utama Soebianto Hidayat, direktur Ismail, Direktur Gani Bustan, dan direktur Irwandy Arif.


Lalu, pemegang saham Trada Alam Minera per 31 Desember 2021 meliputi PT Graha Resources 6,46 miliar lembar atau 13,02 persen. Tael One Partners Ltd 11,82 miliar lembar alias 23,82 persen, dan masyarakat 31,35 miliar saham atau 63,16 persen. Total, saham Trada Alam Minera 49,64 miliar lembar.


Sementara itu, berdasar RUPS SMR Utama per 31 Agustus 2020, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan sebagai berikut. Komisaris utama Wijaya Mulia, Komisaris Independen Supandi Widi Siswanto, Direktur Utama Rinatri Prahastiwi.


Sedang pemegang saham per 31 Desember 2021, PT Trada Alam Minerba 6,53 miliar lembar atau 52,30 persen. PT Asabri 1,01 miliar lembar alias 8,11 persen, dan masyarakat 4,94 miliar lembar atau 39,59 persen. Jadi, total saham 12,49 miliar. (*)