EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pegawai hingga pejabat lainnya di lingkungan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dugaan gratifikasi proses Initial Public Offering (IPO) calon emiten.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan langkah itu merupakan tindak lanjut dari keputusan BEI yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawannya yang diduga melanggar proses initial public offering (IPO).  

“Tentunya tidak dibatasi lima oknum di BEI saja, tetapi juga kepada semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini, tapi kami belum memperoleh update apakah ada tambahan,” kata Mahendra saat Konferensi Pers Jumat (6/9). 

Mahendra menambahkan, sanksi juga bakal diberikan kepada emiten apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran gratifikasi tersebut dalam proses IPO dan listing di bursa. 

Termasuk melihat kemungkinan dari pihak lain yang terlibat apabila ada pun calon emiten yang terlibat, karena pelanggaran itu tidak dapat ditolerir,” tegasnya.

Namun, OJK belum mendapat bukti adanya aliran dana gratifikasi dari lima bekas pegawai BEI ke pegawai atau pejabat di OJK setelah dilakukan pemeriksaan.  

Kendati demikian, dia memastikan, audit lanjutan bakal tetap dilakukan untuk menemukan keterlibatan oknum di OJK pada kasus tersebut.  

“Kami juga mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana,” tuturnya. 

Mahendra menegaskan tidak akan menutup-nutupi, melakukan pengecualian, ataupun memberikan keistimewaan kepada siapapun. 

OJK menambahkan hal tersebut harus diusut secara tuntas karena berimbas terhadap integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas pasar modal Indonesia.