EmitenNews.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) atau (ANTM), anggota MIND ID . BUMN Holding Industri Pertambangan mengumumkan bahwa Perusahaan mendukung dekarbonisasi dengan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan dalam kegiatan operasi dan produksi. Inisiasi ini sejalan dengan target Pemerintah Indonesia dalam upaya penanggulangan perubahan iklim yaitu Net Zero Emission 2060.

 

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, "Sejak tahun 2019, ANTAM melakukan inisiasi penggunaan bahan bakar B20 dan pada tahun ini ANTAM pun mulai menggunakan bahan bakar B30 untuk kendaraan operasional tambang.

 

Perusahaan juga telah menyusun roadmap dekarbonisasi, sejalan dengan komitmen ANTAM sebagai anggota MIND ID untuk menjalankan operasional yang berkelanjutan. ANTAM terus berupaya menerapkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan untuk menurunkan konsumsi energi. Disamping efisiensi energi, Perusahaan juga mengedepankan transisi energi dan penurunan emisi, pengelolaan limbah yang baik serta pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku."

 

Berbagai upaya lain termasuk pemanfaatan bahan bakar ramah lingkungan, dilakukan ANTAM untuk pengurangan emisi. Perusahaan memiliki rencana untuk melakukan subtitusi industrial diesel oil (IDO) dengan B30 untuk coal firing system (CFS), ladle preheating, dan hot air generator (HAG) pada shot making di Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Kolaka. Saat ini proses sedang dalam tahap uji lapangan dalam penggunaan co-firing di PLTU UBP Nikel Kolaka dan anak usaha.

 

Selain itu, Perusahaan juga memanfaatkan tenaga surya dengan menggunakan panel surya untuk penerangan jalan tambang di beberapa unit bisnis, dan penyediaan fasilitas penerangan jalan umum dengan teknologi panel surya di sekitar wilayah tambang ANTAM Unit Bisnis Pertambangan Emas, Jawa Barat.

 

Dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan dengan tetap memperhatikan pengelolaan lingkungan, ANTAM juga melakukan pencarian sumber energi baru terbarukan, atau energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

 

Penerapan sistem pemantauan dan evaluasi berkala pada pengelolaan lingkungan untuk menurunkan konsumsi energi, dilakukan oleh manajer energi dan auditor energi yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.