EmitenNews.com - Dwi Guna Laksana (DWGL) menyuntik anak usaha Rp300 miliar. Dana tersebut dipastikan mengisi kas entitas usaha perseroan yaitu Sinergi Laksana Bara Mas (SLBM). Transaksi tersebut telah ditahbiskan pada edisi 18 Juni 2025.

Transaksi itu, merupakan babak lanjutan dari perjanjian edisi 17 Maret 2025. Kala itu, perseroan telah meneken perjanjian utang piutang No. 01.17/SLBM/DIR/DGL/III/2025 juncto Addendum I perjanjian utang piutang pada 2 Juni 2025 bersama Sinergi Laksana Bara Mas.

Berdasar perjanjian tersebut, perseroan menggulikan pinjaman kepada entitas usaha untuk jangka waktu 5 tahun dengan bunga sebesar 10,25 persen per tahun. Pinjaman itu, oleh Sinergi Laksana akan digunakan untuk melunasi utang.

Yaitu, pembayaran utang kepada Nusantara Indah Cemerlang, Sinar Mas Multifinance, dan modal kerja. Transaksi itu, merupakan transaksi material karena mempunyai nilai lebih dari 20 persen ekuitas perseroan berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020.

Transaksi itu, juga merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan perseroan dengan afiliasi berdasar peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020. Namun, perseroan tidak wajib menggunakan laporan penilaian, dan persetujuan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu.

Pasalnya, transaksi dilakukan perseroan dengan perusahaan terkendali, dalam hal ini 99 persen saham Sinergi Laksana dimiliki perseroan. Itu sesuai Pasal 11 POJK 17/2020 dan Pasal 6 POJK 42/2020. ”Transaksi tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional perseroan,” tegas Hendra Winanto, Direktur Keuangan Dwi Guna Laksana. (*)