Efisiensi APBN Jangan Sampai Korbankan Anggaran Pemeliharaan Jalan
Perbaikan jalan raya
EmitenNews.com - Kebijakan Presiden Prabowo memperketat anggaran diharapkan tidak mengorbankan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan jalan. Selain infrastruktur jalan terkait distribusi barang, menghadapi mudik Lebaran kondisi jalan menjadi faktor penting bagi kelancaran transportasi.
Seperti diketahui, penghematan anggaran terjadi hampir di semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengingatkan pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati musim lebaran. Kondisi jalan harus baik (mulus) ketika akan dilewati pemudik lebaran. Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor.
"Sepeda motor sangat rentan kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Tentunya, hal ini tidak diinginkan," terangnya.
Sebagai infrormasi, berdasarkam data Korlantas Polri (2024), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77%. Sisanya, truk 10%, kendaraan umum 8%, mobil pribadi 3% dan lain-lain 2%. Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia.
Ditegaskan Djoko, ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban.
Karena, lanjutnya, saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan.
Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan.
"Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," paparnya.
"Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan," tuturnya lagi.
Djoko menyebutkan, jalan nasional ini sejatinya wewenangnya Ditjen, Bina Marga Kementerian PUPR. Kemudian, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.
Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.(*)
Related News
Sepak Terjang Trump Bikin Stabilitas Rupiah Diliputi Ketidakpastian
Harga Emas Antam Kembali Bergerak Naik Rp5.000 per Gram
Kabar Baik! Produksi Beras Indonesia Melonjak Sampai 52 Persen
Ikatan Alumni Santa Ursula Gelar Baksos Operasi Katarak ke-2
Resmi! Telisik Ini Aneka Keunggulan Bale by BTN
BEI Interogasi NINE Terkait Delisting Perusahaan Poh Group di ASX