EmitenNews.com - PT Ekadharma International Tbk. (EKAD) akan melakukan pemecahan nilai saham (stock split)  dengan rasio 1:5 dari semula sebesar Rp50 per saham menjadi sebesar Rp10 per saham.


Lie Phing Sekretaris Perusahaan Ekadharma International Tbk (EKAD) Rabu (10/8) menyampaikan bahwa stock split telah disetujui dalam RUPSLB yang digelar pada tanggal 22 Juli 2022.

 

Adapun Jumlah Saham sebelum Stock Split adalah sebanyak 698.775.000 lembar saham dan setelah Stock Split menjadi sebanyak 3.493.875.000 lembar saham.

 

Adapun jadwal pelaksanaan stock split yaitu akhir perdagangan saham menggunakan nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 19 Agustus 2022. Peniadaan perdagangan saham di Pasar Tunai selama 2 (dua) hari Bursa pada tanggal 22 hingga 23 Agustus 2022 dan Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Negosiasi serta penentuan Pemegang Rekening yang berhak atas hasil stock split (Recording Date) pada tanggal 23 Agustus 2022.

 

Bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan stock split akan dilakukan berdasarkan saldo rekening efek -pemegang saham pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 24 Agustus 2022, selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2022, saham hasil Stock Split akan didistribusikan melalui sub rekening efek masing-masing Pemegang Saham.

 

"Sementara itu bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan stock split dapat dilakukan mulai tanggal 24 Agustus 2022 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham (SKS) atas nama pemegang saham dan fotocopy indentitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora," pungkasnya.