EmitenNews.com - PT Mustika Ratu (MRAT) bakal mendivestasi aset senilai Rp136,34 miliar. Aset berupa tanah tersebut berada di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 100.995 meter persegi (m2).


Nilai transaksi tersebut melebihi 20 persen atau lebih dari ekuitas perseroan. Di mana, berdasar laporan keuangan tahunan berakhir pada 31 Desember 2021, telah dilakukan audit Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, ekuitas perseroan sebesar Rp343,19 miliar telah diaudit, dan disajikan secara wajar.


Oleh karena itu, untuk melaksanakan transaksi, perseroan wajib menggunakan penilaian untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi material kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Selanjutnya, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Penjualan aset setara 39,7 persen dari ekuitas perseroan itu dilemmas kepada pihak ketiga. Di mana, pihak ketiga tersebut bukan afiliasi perseroan. 


Rencana divestasi aset dilatari keinginan untuk pengembangan bisnis, penguatan modal bidang pengembangan ekspor, pengembangan, inovasi produk, ekspansi franchise spa Taman Sari Royal Heritage spa, dan House of Mustika Ratu. (*)