Elang Mahkota (EMTK) Perpanjang Masa Jatuh Tempo Pinjaman Entitas Usaha Rp20 Miliar
EmitenNews.com - Elang Mahkota (EMTK) meneken transaksi afiliasi senilai Rp20 miliar. Itu berupa perpanjangan jatuh tempo pinjaman senilai Rp20 miliar. Jatuh tempo fasilitas tersebut diulur menjadi 31 Desember 2023.
Perpanjangan pinjaman jatuh tempo itu telah diteken dengan Abhimata Citra Abadi (ACA) pada 21 Desember 2022. ”Tepatnya, penekenan Addendum V atas perjanjian pinjaman pada 29 Januari 2018,” tulis Titi Maria Rusli, Corporate Secretary Elang Mahkota Teknologi.
Perpanjangan tanggal jatuh tempo pinjaman tersebut dilatari karena Abhimata Citra membutuhkan dana untuk kebutuhan operasional. Dengan fasilitas dari perseroan itu, Abhimata Citra akan mempu melakukan kegiatan operasional, dan mencapai tujuan akhir memberi nilai tambah bagi perseroan di masa mendatang.
Abhimata Citra Abadi merupakan anak usaha dengan kepemilikan 99,99 persen saham secara langsung. Transaksi itu, masuk afiliasi, dan tidak mengandung transaksi benturan kepentingan. Selain itu, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban memperoleh penilaian independen terlebih dahulu.
Akhir pekan lalu, saham Elang Mahkota merosot 20 poin alias 1,92 persen menjadi Rp1.020 per lembar. Sejak awal tahun telah terpangkas 1.430 poin atau 58,37 persen dari 3 Januari 2022 di posisi Rp2.450 per lembar. Saham Elang Mahkota mempunyai kapitalisasi pasar Rp62,47 triliun. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M