Emiten Bank Milik Dato Sri Tahir (MAYA) Langgar Peraturan Pasar Modal
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) karena melanggar peraturan peraturan pasar modal kategori sedang.
Hal itu terungkap setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus G pada ujung kode emiten bank milik Dato Sri Tahir itu sejak perdagangan hari ini, Kamis (4/1/2024).
Perlu diketahui, notasi khusus huruf G itu disematkan bagi kode saham yang perusahaannya mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud terkait transaksi afliasi.
"Bank Mayapada kena sanksi terkait pelanggaran ketentuan tentang transaksi afiliasi," jelasnya Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia menelisik pergerakan saham Bank ini karena dinilai bergerak diluar kewajaran.
Dalam jawaban manajemen MAYA tidak banyak yang dapat diketahui, selain rencana melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ( PMHMETD) atau right issue.
Related News
INPS Buka Suara ke BEI Soal Ekuitas Negatif, Siapkan Rencana Ini
Sempat Tertunda, Waskita (WSKT) Akhirnya Lunasi Obligasi Rp722 M
Aset CSIS Tebal, Dividen Cair, dan Saham Terbang 27 Persen
Obligasi Chandra Asri (TPIA) Rp361,48 M Lunas, Pefindo Tarik Peringkat
TAMU Restrukturisasi Utang, Saham Lanjut ARA?
Perusahaan Afiliasi Grup Sinarmas Jadi Pengendali Baru KETR





