EmitenNews.com - PT Darma Henwa Tbk (DEWA) resmi menandatangani amandemen pertama atas perjanjian penyelesaian hutang dengan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).

Perjanjian tersebut mengatur perpanjangan waktu penyelesaian kewajiban DEWA kepada MTN selama enam bulan sejak penandatanganan amandemen pada 17 September 2024.

Ahmad Hilyadi, Direktur dan Sekretaris Perusahaan DEWA, menjelaskan bahwa amandemen ini tidak mempengaruhi operasional perusahaan. 

"Kesepakatan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional kami, namun merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban kepada MTN," ungkap Hilyadi dalam keterangannya pada Kamis (19/9).

Hilyadi menambahkan, meskipun amandemen ini memengaruhi perseroan dan pemegang saham, terutama terkait penyelesaian kewajiban, kondisi keuangan perusahaan tidak berpengaruh secara langsung. 

"Kami optimistis bahwa penyelesaian kewajiban ini nantinya akan memperbaiki posisi keuangan perusahaan dan memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha kedepannya," tambahnya.

Perpanjangan waktu ini memberikan ruang bagi Darma Henwa untuk memperkuat keuangan mereka tanpa mengganggu operasional harian.

Sebelumnya DEWA pernah memperpanjang waktu pembayaran utang hingga 6 bulan kedepan senilai Rp358,9 miliar pada tanggal 8 Juli 2024 kepada PT Andhesti Tungkas Pratama.

DEWA akan membayar utang senilai Rp358,92 miliar kepada Andhesti Tungkas Pratama dengan menukar sebanyak 7.178.500.000 lembar saham perseroan.

Rinciannya, DEWA akan melaksanakan aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan sebanyak 18.268.115.520 saham seri B dengan harga pelaksanaan Rp50 per helai atau setara 17,89 persen porsi kepemilikan saham pada emiten grup Bakrie.

Sayangnya, pelaksanaan private placement tak kunjung dilaksanakan karena membutuhkan waktu untuk dapat menjawab pertanyaan regulator pasar modal terkait rencana itu.