EmitenNews.com - Emiten televisi grup Bakrie PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) bersama beberapa entitas afiliasi, termasuk PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA), PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT), dan PT Lativi Mediakarya (LM), telah memperoleh persetujuan dari seluruh kreditur separatis dan konkuren dalam rapat kreditur terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Adapun rencana perdamaian tersebut kini berstatus sebagai Perjanjian Perdamaian yang akan disahkan oleh Majelis Hakim.

Corporate Secretary MDIA, David Ticyno Pardede, menyampaikan bahwa sidang untuk mengesahkan Perjanjian Perdamaian ini dijadwalkan pada 8 November 2024.

 “Dengan rampungnya proses restrukturisasi ini, struktur permodalan Perseroan dan entitas anak akan semakin baik, sehingga mendukung upaya strategis pengembangan bisnis ke depan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (6/11).

Proses restrukturisasi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap operasional dan kelangsungan usaha MDIA. Dengan struktur permodalan yang lebih solid, MDIA menargetkan peningkatan kinerja dan inovasi bagi para pemirsa serta mitra bisnisnya.

Sebelumnya PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menyampaikan, perseroan mendapat gugatan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara).
Gugatan tersebut tertuang dalam register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024.

Manajemen menyampaikan, PT Laras Nugraha Cipta selaku pemohon telah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan sebagai termohon PKPU I dan entitas anaknya yaitu PT Cakrawala Andalas Televisi sebagau termohon PKPU II, PT Lativi Mediakarya sebagai termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. sebagai termohon PKPU IV.

"Pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara ("Putusan PKPU Sementara"), yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU I) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan," tulis manajemen dalam keterbukaan Informasi BEI, Jumat (16/2).