EmitenNews.com - PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) emiten nikel Harita Group mengungkap adanya transaksi afiliasi yang melibatkan entitas asosiasi perseroan dalam proyek konstruksi fasilitas tambang di Maluku Utara.

Entitas asosiasi NCKL, PT Obi Nickel Cobalt (ONC), menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) (APN) untuk jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, hingga pengurusan izin konstruksi Tailings Storage Facility (TSF) Obi-3.

Nilai kontrak dalam kerja sama tersebut mencapai Rp2,11 miliar dengan masa berlaku efektif sejak 1 Maret 2026 hingga 30 November 2026. Proyek ini berlokasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Direktur Utama NCKL, Roy Arman Arfandy dalam keterangannya dikutip Jumat (20/3/2026) menjelaskan, ONC merupakan entitas asosiasi dengan kepemilikan saham langsung sebesar 40 persen oleh perseroan.

Hubungan afiliasi dalam transaksi ini juga muncul melalui keterkaitan dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS), entitas yang 99 persen sahamnya dimiliki NCKL dan memiliki relasi kepengurusan dengan APN.

Meski tergolong transaksi afiliasi, kerja sama ini masuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020, sehingga tidak memerlukan prosedur tertentu seperti persetujuan independen.

Roy Arman menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi perseroan kepada regulator dan publik.

Ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak tersebut mencakup keseluruhan tahapan awal konstruksi TSF Obi-3, mulai dari perencanaan teknis hingga perizinan, yang menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan operasional tambang di wilayah tersebut.