EmitenNews.com - Emiten milik Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyampaikan bahwa telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2025. RUPST dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 9.839.708.263 saham atau 87,5272% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Michael Direktur Utama CUAN dalam keterangan resmi Selasa (22/4) mengungkapkan bahwa RUPST menyetujui pembagian dividen Sebesar USD 2 juta atau sebesar USD 0,00017791 per saham setara dengan 1,2% dari laba bersih tahun buku 2024.

Sementara laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk berjumlah USD 160,79 juta.

Dividen tunai dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan dengan nilai tukar berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) oleh Bank Indonesia pada tanggal 2 Mei 2025 (recording date).

Sisa laba sebesar USD 157,2 juta atau setara dengan 97,8% dari laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dicatat sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.

Sedangkan sisa sebesar USD 157,2 juta atau setara dengan 97,8% dari laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dicatat sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.

Adapun jadwal pembagian dividen adalah sebagai berikut:

  1. Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen adalah:

- pasar reguler dan negosiasi, pada tanggal 29 April 2025;

- pasar tunai, pada tanggal 2 Mei 2025.

  1. Awal periode perdagangan tanpa hak dividen atau ex dividen adalah:

- pasar reguler dan negosiasi, pada tanggal 30 April 2025;

- pasar tunai, pada tanggal 5 Mei 2025.

- Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen (recording date) adalah pada tanggal 2 Mei 2025;

- Tanggal pembayaran dividen, yaitu pada tanggal 22 Mei 2025.

 

Sedangkan RUPSLB CUAN menyetujui pengangkatan Bapak Baritono Prajogo Pangestu sebagai Komisaris

Perseroan dan Bapak Lim Hendra Gunawan sebagai Direktur Perseroan dengan masa

jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum