EmitenNews.com - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET) mengumumkan bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian gadai saham sebagai bentuk jaminan atas pinjaman yang diperoleh oleh entitas anak perusahaan. 

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary DNET, Kiki Yanto Gunawan, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat (23/8).

Kiki menjelaskan bahwa Indoritel akan menjaminkan sebagian harta kekayaan berupa saham yang dimiliki di anak perusahaan mereka, PT Mega Akses Persada. Saham-saham tersebut akan digadaikan kepada para pemberi fasilitas pembiayaan, termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. serta bank-bank lain yang tergabung dalam sindikasi pembiayaan.

"Penjaminan ini terkait dengan fasilitas-fasilitas sindikasi yang telah diterima oleh entitas anak perusahaan dari para pemberi fasilitas pembiayaan," ujar Kiki. Meski demikian, pihak perusahaan tidak mengungkapkan nilai pinjaman yang diperoleh oleh entitas usaha tersebut.

Kiki juga menegaskan bahwa perjanjian gadai saham ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Indoritel. Penjaminan ini, menurutnya, adalah langkah strategis yang tidak akan mengganggu stabilitas perusahaan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Indoritel untuk mendukung anak perusahaannya dalam memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk mendukung ekspansi dan operasional. Meski demikian, manajemen tetap memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan induk tetap stabil dan tidak terdampak oleh perjanjian tersebut.