EmitenNews.com - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) emiten milik Tomy Winata bersama dengan Sugianto Kusuma (Aguan) yang sering dijuluki sembilan naga itu merombak jajaran direksi terbaru dan memutuskan tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku 2025. Keputusan itu diambil dalam RUPS Tahunan (RUPST) INPC pada Rabu, 17 Juni 2026.

Corporate Secretary INPC, Rumi Kreshna Wibowo dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026), menyampaikan RUPS menyetujui seluruh agenda rapat, termasuk laporan tahunan dan laporan keuangan 2025 yang diaudit dengan opini Wajar.

Pada agenda penggunaan laba bersih, diungkapkan Rumi bahwa shareholder menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.

Adapun, perubahan besar terjadi di kursi Direktur Utama. RUPS memberhentikan dengan hormat Andy Kasih dari jabatan Direktur Utama dan mengangkat Elvin Halim sebagai Direktur Utama baru. Pengangkatan Elvin Halim berlaku efektif setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.

RUPS kemudian mengangkat kembali anggota direksi dan dewan komisaris beserta menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono untuk audit tahun buku 2026. Masa jabatan direksi dan komisaris baru berlaku hingga 17 Juni 2029.

Susunan Direksi INPC:

Direktur Utama: Elvin Halim

Wakil Direktur Utama: Christina Harapan

Direktur Kepatuhan/Direktur Independen: Indrastomo Nugroho

Direktur: Handoyo Soedirdja