EmitenNews.com - Energi Mega Persada (ENRG) menginjeksi tiga anak usaha USD64,67 juta setara Rp1,09 triliun. Angka itu dengan kurs Rp16.902 per dolar Amerika Serikat (USD). Suntikan modal itu, mengguyur Energi Maju Abadi (EMA), Imbang Tata Alam (ITA), dan EMP Bentu Limited (EMP Bentu).

Rinciannya, EMA mendapat pinjaman USD9,59 juta setara Rp162,22 miliar, ITA senilai USD49,69 juta atau Rp839,93 miliar, dan EMP Bentu sebesar USD5,37 juta alias Rp90,89 miliar. Suntikan modal untuk EMA telah digunakan untuk pembayaran sisa pokok utang kepada Bank Mandiri (BMRI), dan modal kerja.

Selanjutnya, guyuran modal untuk ITA telah digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang fasilitas kredit term loan 2 kepada Bank Mandiri. Pinjaman kepada EMP Bentu telah digunakan untuk modal kerja. Sumber dana itu, dari hasil pelaksanaan obligasi berkelanjutan I tahap I tahun 2026.

Pemberian pinjaman kepada EMA, ITA, dan EMP Bentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil obligasi berkelanjutan I Tahap II 2026. Masing-masing pinjaman tersebut memiliki jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal pencairan pinjaman, dengan tingkat suku bunga 8,60 persen per tahun.

ENRG merupakan pemegang saham secara langsung dan/atau tidak langsung pada EMA, ITA dan EMP Bentu, sehingga pemberian pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi. Namun demikian, transaksi dimaksud merupakan transaksi afiliasi dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (1) POJK 42/2020.

Itu mengingat transaksi dilakukan antara ENRG dengan anak usaha yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh perseroan secara langsung maupun tidak langsung. Berdasar ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020, transaksi afiliasi yang dikecualikan tersebut wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (*)