EmitenNews.com - Emiten Telekomunikasi milik grup Jarum PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (IBST) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo ) telah menandatangani perubahan Perjanjian Fasilitas pinjaman dengan PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) pada tanggal 7 Agustus 2024.

Merciana Anggani Corporate Secretary IBST dalam keterangan tertulisnya Senin (12/8) menuturkan bahwa IBST telah menandatangani perubahan atas pinjaman yang telah ditandantangani pada tanggal 8 Desember 2021 dimana PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo.) meraih pinjaman maksimum sebesar Rp4 triliun dengan rincian untuk PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) sebesar Rp1,4 triliun.

Adapun sebesar Rp3 triliun untuk Iforte dan IBST meraih pinjaman sebesar Rp1 triliun dengan periode ketersediaan pada 7 Agustus 2024 hingga 30 April 2025 sedangkan PT Varnion Technology Semesta (VTS) sebesar Rp35 miliar dan sebesar Rp400 miliar untuk PT BIT Teknologi Nusantara dimana seluruh penarikan fasiitas tersebut tidak boleh melebihi total fasilitas.

Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas BTPN sementara itu Protelindo juga memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Iforte, SUPR, BIT dan VTS.

Sebagai informasi, Protelindo merupakan pemegang saham IBST dengan kepemilikan saham sebesar 99,96% yang ditempatkan dan disetor penuh dalam IBST sedangkan PT Iforte Solusi Infotek dan SUPR merupakan anak usaha Protelindo dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 99,99% dan sebesar 99,96%.

Sementara itu BIT merupakan anak usaha Protelindo secara tidak langsung Protelindo melalui Iforte dan Komet sebesar 100% sedangkan VTS adalah anak usaha tidak langsung Protelindo melalui Iforte sebesar 60% sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/POJK.04/2020.

"Perolehan pinjaman ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha IBST dan memngkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik,"tuturnya.

Merciana menambahkan penandatanganan transaksi ini merupakan transaksi material karena nilai transaksi mencapai 20% dari ekuitas IBST berdasarkan laporan keuangan yang audit per tanggal 31 Maret 2024.