Pengendali Baru Caplok 98,7 Persen Saham SGRO, Free Float Aman?
Ilustrasi transisi logo baru SGRO ke logo lama. Ilustrasi foto: EmitenNews.com/Aji.
EmitenNews.com - Pengendali baru PT Prime Agri Resources Tbk. (SGRO) atau sebelumnya dikenal sebagai PT Sampoerna Agro Resources Tbk. itu kembali menambah kepemilikan saham melalui pelaksanaan penawaran tender wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO).
Berdasarkan keterbukaan informasi, pemegang saham pengendali, AGPA Pte. Ltd., membeli 32,9 persen saham atau sekitar 599,7 juta saham SGRO dengan harga rata-rata Rp7.903 per lembar pada 3 Maret 2026. Dengan transaksi tersebut, nilai pembelian saham tertakar mencapai sekitar Rp4,7 triliun.
Setelah transaksi tersebut, kepemilikan langsung AGPA di SGRO melonjak dari 65,721 persen menjadi 98,695 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Secara total, AGPA kini menguasai sekitar 1,79 miliar saham, sehingga hanya menyisakan sebagian kecil saham yang masih berada di publik.
Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna memberikan penjelasan bahwa pembelian saham tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Penawaran Tender Wajib setelah terjadinya perubahan pengendalian di SGRO.
“Perolehan saham oleh AGPA Pte. Ltd. dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib setelah pengambilalihan saham Perseroan, dengan periode pelaksanaan pada tanggal 21 Januari 2026 - 19 Februari 2026 dan tanggal pembayaran pada 3 Maret 2026,” jelas Nyoman Yetna, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan pengambilalihan yang menyebabkan perubahan pengendalian atas perseroan tersebut terjadi pada 19 November 2025.
Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, apabila pelaksanaan tender wajib membuat kepemilikan pengendali baru melebihi 80 persen, maka pengendali wajib mengalihkan kembali sebagian saham kepada publik.
“Pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada masyarakat sehingga kepemilikan publik paling sedikit menjadi 20 persen dari modal disetor dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak selesainya Penawaran Tender Wajib,” jelasnya.
Ketentuan tersebut juga selaras dengan aturan Bursa Efek Indonesia yang memberikan waktu hingga dua tahun bagi perusahaan tercatat untuk kembali memenuhi ketentuan jumlah minimum saham yang dimiliki publik apabila kondisi tersebut terjadi akibat pelaksanaan penawaran tender wajib.
Dengan demikian, posisi kepemilikan saham SGRO saat ini masih berada dalam masa pemenuhan ketentuan free float sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
Related News
Transformasi! Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Deindustrialisasi
Lala Market 2026, Bank Raya Dukung Digitalisasi Perbankan Brand Lokal
Agung Sedayu Lepas 52 Juta Saham CBDK, Jual di Harga 5.200-5.350
KIJA Deklarasi Wisata Industri Pertama RI, Target Prapenjualan Rp3,75T
Komut GULA Irsyad Hanif Borong 18 Juta Saham, Kepemilikan 7,05 Persen
DSSA Bentuk Joint Venture dengan Perusahaan AI asal China





