EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) bisa bernapas lega. Pasalnya, entitas usaha yaitu PT Pollux Aditama Kencana (Apartemen Chadstone) bebas belitan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak permohonan PKPU.


Sebelumnya, PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. Para pemohon PKPU itu, pembeli apartemen di bawah kelolaan anak usaha perseroan.


Selain menolak permohonan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus juga menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,79 juta. ”Tentu kami menyambut positif putusan pengadilan,” tulis Janto Zefania, Direktur Pollux Properties Indonesia.


Penolakan pengadilan itu tercetak dengan nomor perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2022.Niaga.Jkt, tanggal 31 Mei 2022. Fakta itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan tersebut. ”Tidak ada dampak material,” ucapnya. (*)