Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA

Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News

Pengendali IDPR Belum Berhenti Borong Saham, Ada Apa?

Emiten TP Rachmat (ASSA) Cetak Laba Melonjak di 2024

Nusa Raya Cipta (NRCA) Bukukan Pendapatan Rp3,3T Sepanjang 2024

Penjualan Oke, Laba ENAK 2024 Tergerus 16 Persen

Melejit 708 Persen, Pendapatan BEEF 2024 Sentuh Rp4,93 Triliun

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar