Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA
Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News
Binaan BRI, Kriti by Lusy Jajaki Potensi Global Wastra Nusantara
Borong Saham Rp914 Miliar, Hanwha Selangkah Lagi Kunci LPGI
Chandra Asri (TPIA) Tetapkan Bunga Obligasi Rp1,5T, Cek di Sini
Entitas Bakrie Lego 1,26 Persen VKTR Rp466,1 Miliar, Buat Apa?
Harum Energy Siapkan Dana Rp335 Miliar untuk Buyback HRUM
Emiten Mebel (SOFA) Incar Tender Energi Danantara, Intip Persiapannya





