Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA
:
0
Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News
Pendapatan Naik, PYFA Pangkas Rugi Hingga 99,4 Persen Per Juni 2026
TPIA Jelaskan Penurunan Laba, H1-2025 Didorong Keuntungan Sekali Saja
Sales Rp65T, Core Profit INDF Naik meski Laba Bersih Tertekan Kurs
Naik 6,8 Persen, Bank Neo (BBYB) Cetak Laba Bersih Rp294,85 Miliar
Terus Ciptakan Nilai Tambah, SBMA Perkuat Transformasi Keberlanjutan
Akselerasi Transformasi TLKM 30, Raih Pendapatan Konsolidasi Rp75,9T





