Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA
Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News
Buyback 3 Bulan Dimulai, RMKE Baru Serap Rp9,9M dari Anggaran Rp200M
Harga Naik Ribuan Persen, Divestasi Pengendali TIRT Mengalir Deras
Rugi Emiten Ritel Matahari (MPPA) Membengkak 28,88 Persen di 2025
Transisi Energi, PGEO Kebut Panas Bumi Sulawesi dan Sumatera
SMIL Serap Dana Obligasi Rp229,7 Miliar, Telisik Rinciannya
Drop 22 Persen, 2025 LINK Tekor Rp1,44 Triliun





