Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan WIKA

Infrastruktur jalan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tersandung penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ya, Wijaya Karya Realty (WR), anak usaha perseroan mendapat gugatan PKPU Rp1,8 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan PKPU CV Saroha Sentosa itu, terregister dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Perseroan telah mendapat panggilan sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Relas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Selanjutnya, sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut, akan diselenggarakan pada 8 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. ”Gugatan PKPU tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan, dan kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News

MD Pictures (FILM) Patenkan Right Issue, Ini Investor Penyerapnya

TRUE Catat Lonjakan Penjualan 10 Persen Dipicu Proyek di Karawang

Toba Surimi (CRAB) Umumkan Bagi Dividen 13,44 Persen Laba 2024

2024 Rugi, ATAP Umumkan Direktur Baru

Emiten Cucu Soeharto (GOLF) Bagi Dividen 20 Persen Laba 2024

BRI Dorong UMKM Kopi Toraja Tembus Ekspor ke 5 Negara