Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Tindakan Wijaya Karya (WIKA)
:
0
Bandar Udara Banggai Laut, garapan perseroan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan itu, diajukan oleh Gema Putra Nusantara. Anak usaha perseroan menghadapi gugatan PKPU itu, Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
”Pada 8 Juli 2025, Wijaya Karya Industri & Konstruksi mendapat permohonan PKPU dari Gema Putra Nusantara,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Gugatan PKPU yang diajukan Gema Putra Nusantara tersebut teregister dengan perkara nomor 187/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 8 Juli 2025. ”Selanjutnya, Wijaya Konstruksi menunggu jadwal sidang, dan relaas resmi dari pengadilan,” ucapnya.
Ngatemi menyebut data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. ”Dapat kami sampaikan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” imbuh Ngatemin. (*)
Related News
CSRN Targetkan Pendapatan Tumbuh Dua Digit, Fokus Transformasi Hijau
CPIN Bagi Dividen Rp180 per Saham, Payout 52,4 Persen dari Laba 2025
Kabar Gembira, CPIN Tebar Dividen Tunai Rp2,95 Triliun
Anak Usaha TOWR Akan Tebar Dividen Final, Minta Restu RUPST
BEI Lepas Suspensi Sehari SHIP, Sempat Melesat Berakhir Terperosok
Capai 33 Persen, BBTN Salurkan KPP Rp3 Triliun





