Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Tindakan Wijaya Karya (WIKA)

Bandar Udara Banggai Laut, garapan perseroan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan itu, diajukan oleh Gema Putra Nusantara. Anak usaha perseroan menghadapi gugatan PKPU itu, Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
”Pada 8 Juli 2025, Wijaya Karya Industri & Konstruksi mendapat permohonan PKPU dari Gema Putra Nusantara,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Gugatan PKPU yang diajukan Gema Putra Nusantara tersebut teregister dengan perkara nomor 187/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 8 Juli 2025. ”Selanjutnya, Wijaya Konstruksi menunggu jadwal sidang, dan relaas resmi dari pengadilan,” ucapnya.
Ngatemi menyebut data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. ”Dapat kami sampaikan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” imbuh Ngatemin. (*)
Related News

Bank Milik Sri Tahir (MAYA) Amankan Dana Surat Utang Rp803

Bos Indosat (ISAT) Asal India Borong Saham Rp2M, Buat Apa?

Sepeda Bersama (BIKE) Catat Laba Naik 40 Persen Semester I-2025

BRI Dukung Program Sapi Merah Putih, Dorong Swasembada Pangan

Akhir Juni 2025, Laba Emiten Boy Thohir (AADI) Drop 50,09 Persen

Semester Pertama 2025, Laba MYOH Melejit 60,74 Persen