EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) tengah menjalani tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tepatnya, anak usaha perseroan yaitu PT Pollux Aditama Kencana (PAK) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. ”PKPU yang dijalani anak usaha perseroan telah masuk persidangan,” tutur Janto Zefania, Direktur Pollux Properties Indonesia.
Nah, pada Kamis, 14 April 2022, perseroan mendapat undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Namun, sayangnya termohon PKPU yaitu Pollux Aditama Kencana belum bisa menghadiri persidangan.
Sejatinya, salah satu pemohon PKPU yaitu Meriana Widjaja pada 2021 pernah mengajukan permohonan PKPU. Namun, permohonan Meriana Widjaja ditolak oleh PN Jakpus. ”Perkara PKPU ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan,” ucapnya. (*)
Related News

Emiten Grup Lippo (KBLV) Sahamnya Disorot BEI, Kenapa?

Saham Loncat 70,9 Persen! BEI Langsung Keluarkan Pengumuman

Pefindo Ungkap Peringkat Emiten Prajogo (TPIA)

Melejit 36 Persen, HUMI Kuartal I-2025 Raup Laba USD3,16 Juta

Borong 30 Juta Saham EURO, Trukindo Langsung Cuan Segini

Kantogi Restu, BEEF Siap Guyur Saham Bonus 934,18 Juta Lembar