EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) tengah menjalani tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tepatnya, anak usaha perseroan yaitu PT Pollux Aditama Kencana (PAK) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).


PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. ”PKPU yang dijalani anak usaha perseroan telah masuk persidangan,” tutur Janto Zefania, Direktur Pollux Properties Indonesia. 


Nah, pada Kamis, 14 April 2022, perseroan mendapat undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Namun, sayangnya termohon PKPU yaitu Pollux Aditama Kencana belum bisa menghadiri persidangan. 


Sejatinya, salah satu pemohon PKPU yaitu Meriana Widjaja pada 2021 pernah mengajukan permohonan PKPU. Namun, permohonan Meriana Widjaja ditolak oleh PN Jakpus. ”Perkara PKPU ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan,” ucapnya. (*)