EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa bernapas lega. Pasalnya, Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wika Ikon) bebas dari belitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu setelah majelis hakim menolak gugatan PKPU Delta Niaga Sinergi (DNS). 

Keputusan tersebut berdasar hasil sidang perkara Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat mengenai permohonan PKPU oleh Delta Niaga Sinergi kepada entitas perseroan WIKA IKON. Selain menolak gugatan PKPU, majelis hakim juga menghukum Delta Niaga untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3,13 juta.

Sidang putusan telah diketok pada 19 Agustus 2024. Pengumuman putusan sidang itu, baru diterbitkan via Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada 22 Agustus 2024. ”Wika Ikon belum menerima secara resmi salinan putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.

Nilai gugatan yang diajukan Delta Niaga sebesar Rp1,59 miliar. Dan, kontribusi pendapatan Wika Ikon kepada perseroan per 31 Maret 2024 senilai Rp20,89 miliar. Angka itu setara dengan 0,59 persen dari total pendapatan Wijaya Karya. 

”Dapat kami sampaikan putusan atas hasil sidang perkara PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” imbuhnya. (*)