Entitas Usaha PKPU Sementara, Begini Respons ZBRA
Rudy Tanoe (tengah), kakak kandung bos MNC Group Hary Tanoe, pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha Dosni Roha Indonesia (ZBRA) berstatus PKPU (Penundaan kewajiban pembayaran utang) sementara. Status PKPU Sementara itu, berlaku sepanjang 45 hari ke depan. Penyandang PKPU Sementara tersebut yaitu Dos Ni Roha (DNR).
PKPU Sementara anak usaha perseroan itu, berdasar putusan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.
”Berdasar putusan itu, anak usaha perseroan yaitu Dos Ni Roha berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” tegas Edwin Adityasto, Corporate Secretary Dosni Roha Indonesia.
PKPU Sementara dalam tempo 45 hari tersebut berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha Dos Ni Roha, anak usaha Dosni Roha Indonesia.
Gugatan PKPU itu, diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW). Tuntutan PKPU itu, didaftarkan pada 21 April 2025. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. kemudian, majelis hakim bersidang pada 3 Juni 2025.
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu kalau anak usaha emiten besutan kakak kandung Hary Tanoe, Rudy Tanoe tersebut berstatus PKPU sementara sepanjang 45 hari. (*)
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





