Entitas Usaha PKPU Sementara, Begini Respons ZBRA

Rudy Tanoe (tengah), kakak kandung bos MNC Group Hary Tanoe, pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Anak usaha Dosni Roha Indonesia (ZBRA) berstatus PKPU (Penundaan kewajiban pembayaran utang) sementara. Status PKPU Sementara itu, berlaku sepanjang 45 hari ke depan. Penyandang PKPU Sementara tersebut yaitu Dos Ni Roha (DNR).
PKPU Sementara anak usaha perseroan itu, berdasar putusan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.
”Berdasar putusan itu, anak usaha perseroan yaitu Dos Ni Roha berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” tegas Edwin Adityasto, Corporate Secretary Dosni Roha Indonesia.
PKPU Sementara dalam tempo 45 hari tersebut berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha Dos Ni Roha, anak usaha Dosni Roha Indonesia.
Gugatan PKPU itu, diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW). Tuntutan PKPU itu, didaftarkan pada 21 April 2025. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. kemudian, majelis hakim bersidang pada 3 Juni 2025.
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu kalau anak usaha emiten besutan kakak kandung Hary Tanoe, Rudy Tanoe tersebut berstatus PKPU sementara sepanjang 45 hari. (*)
Related News

Transformasi Hijau Perbankan, Green Financing BRI (BBRI) Terus Tumbuh

Dua Emiten Besutan Boy Thohir Kompak Tak Bagi Dividen

Antam (ANTM) Sepakat Bagikan Dividen 100 Persen Laba 2024

PTBA Setujui Bagi Dividen Jumbo, Yield 11 Persen

Mayora (MYOR) Ungkap Aksi Baru Nilai Jumbo

Summarecon (SMRA) Sepakat Gelontorkan Dividen Rp148,5M