Entitas Usaha Tersandung PKPU, Ini Tindakan Wijaya Karya (WIKA)
Bandar Udara Banggai Laut, garapan perseroan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tengah menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Anak usaha perseroan tersandung PKPU itu, Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). Gugatan PKPU itu, diajukan Delta Niaga Sinergi.
Permohonan PKPU itu, telah diajukan oleh Delta Niaga Sinergi pada 15 Januari 2025. Gugatan PKPU kepada Wijaya Karya Industri dan konstruksi teregister dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selanjutnya, akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada Rabu, 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News
Cabut Gugatan, WIKA Urung Terjerat PKPU
Kurangi Muatan, Wilton Holding Lego 200 Juta Saham SQMI
Lebih Dini, Grup Bakrie (DEWA) Tuntaskan Buyback Rp950 Miliar
PGEO Geber MESOP Rp165,87 Miliar, Ikuti Jadwalnya
Jala 1,1 Juta Lembar, Komisaris MDKA Bakar Duit Rp3,5 Miliar
Optimalisasi Struktur Keuangan Bank Mandiri Mitra Strategis Pemerintah





