EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tengah menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Anak usaha perseroan tersandung PKPU itu, Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). Gugatan PKPU itu, diajukan Delta Niaga Sinergi. 

Permohonan PKPU itu, telah diajukan oleh Delta Niaga Sinergi pada 15 Januari 2025. Gugatan PKPU kepada Wijaya Karya Industri dan konstruksi teregister dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Selanjutnya, akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada Rabu, 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Dapat kami sampaikan dengan adanya keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)