EmitenNews.com - Pihak legislatif akan mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024. Untuk itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya menyiapkan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Salah satu yang menjadi sorotan Timwas Haji DPR adalah pengalihan separuh dari 20 ribu kuota tambahan ke ONH Plus.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6/2024), Puan Maharani menjelaskan bahwa pansus itu bertujuan agar pelayanan kualitas haji ke depan bisa makin lebih baik. Apalagi, evaluasinya secara komprehensif sehingga dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

"Meskipun pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih kondusif ketimbang tahun lalu, kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan," kata putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu.

Tim Pengawas Haji DPR masih menemukan banyak kebijakan yang perlu perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan haji.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian Timwas Haji DPR, di antaranya terkait dengan manajemen kuota haji, petugas haji, dan anggaran haji.

"DPR RI akan mendengar laporan resmi dari Timwas Haji. Tentunya kami DPR akan mendukung langkah-langkah yang harus dilakukan sepanjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji," kata Puan Maharani.

Pansus Haji bukan hanya sifatnya normatif, banyak yang praktis

Sebelumnya, anggota Timwas Haji DPR RI Diah Pitaloka menegaskan bahwa Pansus Haji bukan hanya sifatnya normatif, melainkan banyak sekali yang sifatnya praktis.

“Misalnya, manajemen kuota haji, manajemen petugas haji, dan manajemen keuangan haji. Sistem-sistem ini hampir tiap tahun, waktu sangat terbatas," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis menegaskan pihaknya tidak pernah diajak Kementerian Agama dalam membahas pengalihan separuh dari 20.000 kuota haji reguler ke ongkos naik haji (ONH) Plus. Ia mengatakan pengalihan tidak sesuai dengan hasil rapat panitia kerja (Panja) haji.

"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20.000 itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus," kata John Kenedy Azis di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6/2024).

Pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag melaporkan kuota 20.000 tersebut dialihkan ke ONH Plus.

"Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu? Karena itu adalah hak jemaah haji reguler," tegasnya.

John Kenedy Azis  juga menyoroti sekitar 19.000 kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. "Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20.000 itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus." 

 Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler. ***