FCA Bikin Resah Investor, OJK Bilang Begini
Gambar beberapa petinggi OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait seruan mogok investor terkait kebijakan full call auction (FCA) bagi saham yang masuk di papan pemantauan khusus, yang sudah diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2023 lalu.
Sebagai informasi, Full Call Auction (FCA) adalah metode perdagangan yang digunakan dalam bursa saham di mana semua order (pesanan) untuk membeli dan menjual saham yang masuk selama periode tertentu akan dipasangkan dan dieksekusi pada harga yang paling sesuai dengan prinsip penawaran dan permintaan.
FCA belakangan ini menimbulkan banyak kontroversi. Kebijakan ini kerap dinilai lebih banyak memberikan implikasi negatif, seperti munculnya emiten nakal hingga panic selling yang dilakukan investor.
Dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan bahwa OJK sadar sosialisasi mengenai FCA ini masih kurang dan perlu dilanjutkan agar investor mengerti bahwa dengan adanya papan pemantauan khusus ini investor justru terlindungi.
“Investor yang memiliki saham Rp50 bertahun-tahun itu bisa keluar atau masuk dari papan pemantauan khusus ini sekarang. dari 100 emiten yang keluar dari papan pemantauan khusus, harga saham mereka mengalami peningkatan” ujar Inarno, Senin (10/6/2024).
Inarno juga menjelaskan bahwa sudah banyak negara yang memakai FCA, salah satunya India.
“FCA di India itu periodik bahkan mereka melakukannya sekali seminggu. Taiwan dan Turki juga menerapkan FCA," jelas Inarno.
Ia juga menambahkan bahwa BEI menerapkan kebijakan pre-opening dan pre-closing, serta di tempat lain juga dilakukan soal perhatian sekuritas.
"Tapi kembali lagi, kita terus review dan kami terbuka masukan dari pelaku pasar dan kami perhatikan hal tersebut," tutup Inarno.
Related News
BEI Beri Sanksi Lembaga Keuangan BUMN PNM, Ini Penyebabnya
Terbaru, BEI Revisi Syarat Saham Gocap Keluar dari PPK FCA
Tol JTCC Seksi I Penuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
BI Atur Ulang Cakupan Pendanaan LN Bank, Berlaku Mulai 1 Agustus
BEI Implementasikan Hasil Evaluasi PPK FCA per 21 Juni 2024
Pemerintah Akan Seleksi Penugasan Penyediaan dan Distribusi LPG 3 Kg