Finfluencer Jadi Kambing Hitam, OJK Alihkan Tanggung Jawab Literasi?
:
0
Finfluencer Jadi Kambing Hitam, OJK Alihkan Tanggung Jawab Literasi? Dok. infobanknews
EmitenNews.com - Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi keuangan dan investasi. Jika dahulu pengetahuan mengenai saham, reksa dana, obligasi, atau instrumen investasi lainnya lebih banyak diperoleh melalui lembaga pendidikan, perusahaan sekuritas, maupun regulator, kini informasi tersebut justru lebih sering dikonsumsi melalui konten digital yang dibuat oleh para financial influencer atau finfluencer.
Di satu sisi, fenomena ini memberikan dampak positif karena berhasil menjangkau masyarakat yang selama ini sulit disentuh oleh edukasi formal. Namun di sisi lain, muncul pula berbagai kasus promosi investasi yang tidak seimbang, rekomendasi tanpa analisis memadai, hingga konten yang berpotensi menyesatkan investor.
Melihat perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin aktif menyoroti aktivitas finfluencer. Berbagai peringatan, rencana pengaturan, hingga penegasan mengenai batasan pemberian rekomendasi investasi terus disampaikan kepada publik. Langkah tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari informasi yang berpotensi merugikan.
Namun, muncul pertanyaan yang layak didiskusikan. Apakah fokus yang begitu besar terhadap finfluencer justru berpotensi menggeser perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat yang selama ini menjadi mandat utama regulator untuk ditingkatkan?
Dalam konteks ini, penting untuk melihat persoalan secara lebih utuh. Finfluencer memang memiliki tanggung jawab moral dan, dalam batas tertentu, tanggung jawab hukum atas informasi yang mereka sampaikan. Akan tetapi, perlindungan investor tidak dapat dibangun hanya dengan mengawasi pihak yang menyampaikan informasi. Perlindungan yang sesungguhnya lahir ketika masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai, membandingkan, dan mengkritisi setiap informasi investasi yang mereka terima.
Literasi Keuangan sebagai Benteng Pertama
Selama bertahun-tahun, OJK diberikan mandat untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Mandat tersebut bukan sekadar program pelengkap, melainkan fondasi utama perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Logikanya sederhana. Masyarakat yang memahami konsep risiko, diversifikasi, legalitas produk investasi, hingga pentingnya melakukan analisis sendiri tidak akan mudah terpengaruh oleh janji keuntungan instan ataupun rekomendasi yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebaliknya, masyarakat dengan tingkat literasi yang rendah cenderung mengambil keputusan berdasarkan popularitas pembicara, jumlah pengikut media sosial, atau narasi yang menarik secara emosional. Dalam kondisi seperti ini, siapa pun dapat memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi, bukan hanya finfluencer, tetapi juga tokoh publik, selebriti, bahkan teman dan keluarga. Artinya, akar persoalan sesungguhnya bukan semata-mata keberadaan finfluencer, melainkan lemahnya kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi. Jika benteng literasi tersebut kuat, maka ruang bagi informasi yang menyesatkan akan semakin sempit.
Apakah Finfluencer Menjadi Kambing Hitam?
Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat finfluencer yang menyampaikan informasi secara tidak bertanggung jawab. Bahkan beberapa di antaranya diduga memiliki konflik kepentingan karena memperoleh manfaat dari promosi produk atau saham tertentu. Praktik seperti ini memang perlu diawasi agar tidak merugikan masyarakat.
Related News
IPO Gerombolan, ARA, dan ARB: Pasar Sehat atau Sekadar Euforia?
Gagal Bertahan di 6.100, IHSG Menukik di Jumat Pagi (17/7)
Komunitas Investasi: Membangun Literasi atau Menggiring Opini Pasar?
Respons BEI atas Evaluasi S&P DJI: Reformasi Nyata atau Sekadar Janji?
Risiko Terselubung Bali sebagai Pusat Keuangan Internasional Indonesia
MSCI Aman, Kepercayaan Masih Diuji





