Fokus Menangkan Capres Ganjar Pranowo, Andi Widjajanto Mundur dari Gubernur Lemhannas
:
0
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Andi Widjanjanto. dok. Suara.
EmitenNews.com - Andi Widjajanto mengundurkan diri sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Ia memilih, dan ingin lebih fokus bekerja di Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Dengan begitu politikus PDI Perjuangan itu, memastikan netralitas Lemhannas dalam pemilu 2024. Secara formal surat ‘resign’ disampaikannya ke Presiden, saat resmi didaftarkan sebagai Tim TPN Ganjar Pranowo ke KPU
"Pagi tadi saya sudah pamitan di Lemhannas mundur sebagai Gubernur Lemhannas. Langkah ini harus saya lakukan untuk menjaga netralitas Lemhannas," kata Andi Widjajanto dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Secara resmi surat pengunduran dirinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo, begitu didaftarkan sebagai anggota Tim TPN Ganjar Pranowo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Andi Widjajanto diangkat menjadi Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar. Ketua TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid mengatakan Andi ditunjuk karena dianggap memiliki kredibilitas dan pengalaman profesional.
Seperti diketahui Andi Widjajanto menegaskan PDI Perjuangan menjadi pilihan politiknya. Karena itu, mantan Sekretaris Kabinet itu, mengaku selalu mengikuti arah kebijakan partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu. Terutama, terkait kontestasi politik lima tahunan.
Menurut Andi Widjanjanto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memberi arahan untuk tetap berada di barisannya. Arahan itu disampaikan Megawati ketika Andi bergabung menjadi Tim 11 yang membantu Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





