EmitenNews.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (01/10/2025) menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Danantara, Jakarta. Rapat membahas persiapan pelaksanaan Paket Ekonomi 2025 yang telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) pada beberapa waktu lalu.

"Kami bersama para menteri mengadakan rapat koordinasi terutama terkait dengan program ekonomi yang akan didorong untuk bisa dilaksanakan sampai dengan kuartal IV tahun ini," jelas Airlangga dalam keterangan pers usai rakortas.

Paket Ekonomi 2025 terdiri dari 8 program akselerasi di tahun 2025, 4 program yang dilanjutkan di tahun 2026, serta 5 program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja (8+4+5).

Mengenai 8 program akselerasi di tahun 2025, Menko Perekonomian mengungkapkan bahwa pelaksanaan program magang nasional untuk fresh graduate yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta akan dimulai pada 15 Oktober 2025.

"Magang sudah siap dan kali ini perusahaan-perusahaan masuk di dalam sistem SIAPkerja dan sistem ini akan dibuka untuk pendaftar pada tanggal 15 Oktober, dibuka dan mulai tanggal 15 Oktober,“ ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait implementasi perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk peserta di sektor pariwisata.

"Permenkeu-nya sudah disiapkan dan untuk gaji di bawah Rp10 juta PPh-nya ditanggung oleh pemerintah dan ini akan mencakup 552.000 pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe," ujarnya.

Program lainnya, kata Airlangga, adalah bantuan pangan yang menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat untuk periode Oktober dan November 2025. Selain berupa beras, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan berupa minyak goreng.

"Ini juga sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan terkait dengan beras dan juga terkait dengan minyak goreng yang sebesar 2 liter per bulan, sehingga itu menjadi 4 liter Minyakita,“ kata Airlangga.

Pemerintah juga memberikan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik, dengan target sekitar 730.000 penerima manfaat.