EmitenNews.com - Penyedia indeks global, FTSE Russell mempertahankan status Indonesia di Secondary Emerging Market, dan tidak masuk dalam daftar pemantauan (watchlist).

­Keputusan ini diambil seiring langkah FTSE Russell yang terus memantau efektivitas reformasi integritas pasar modal yang diimplementasikan otoritas Indonesia.

Dalam pengumuman resminya (6/10), FTSE Russell mencatat bahwa Indonesia telah menerapkan serangkaian reformasi pasar secara luas.

Langkah tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, pemenuhan batas minimum free float, hingga penguatan instrumen pengawasan pasar.

“Langkah-langkah ini ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran yang sebelumnya teridentifikasi terkait transparansi dan replikabilitas data,” tulis FTSE.

FTSE juga akan terus memantau efektivitas dari upaya tersebut, termasuk berinteraksi dengan pelaku pasar untuk mendapatkan masukan.

Berkaitan dengan saham-saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), FTSE akan mengumumkan keputusan berikutnya menjelang tinjauan indeks bulan Desember mendatang.

“FTSE Russell akan memberikan informasi terkini mengenai perlakuan terhadap efek Indonesia menjelang tinjauan indeks bulan Desember 2026, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar dan masukan yang diterima dari para pemangku kepentingan,” tulis FTSE.