Gadai Top Indonesia Sah Beroperasi, OJK Telah Berikan Izin Usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT Gadai Top Indonesia sah beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Top Indonesia berdasarkan KEP 54/D.05/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Harap dicatat, PT Gadai Top Indonesia beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB RT 012 RW 04 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Top Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Top Indonesia diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya