EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.

 

Hal itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK.

 

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus Edy Siregar mengatakan, kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan.

 

“OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi,” papar Agus dalam keterangan resmi, Senin (17/4/2023).

 

Ia menegaskan, OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.