Gandeng Dukcapil, OJK Perkuat Pengawasan Pelaku Industri Keuangan
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
Hal itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus Edy Siregar mengatakan, kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan.
“OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi,” papar Agus dalam keterangan resmi, Senin (17/4/2023).
Ia menegaskan, OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.
Related News
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX
BEI Tutup Buku Tahun 2025, RUPST Bahas Sederet Informasi Ini
Babak Baru BEI, Bidik Kapitalisasi Pasar Rp30 Ribu Triliun di 2030
Akan Ada 2 Calon IPO Baru Diungkap Bos Bursa, Ini Sektornya!
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten





