EmitenNews.com - Pemerintah telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial. Regulasi yang sedang dirancang Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu, akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Presiden Joko Widodo menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi, yang akhirnya mengganggu pertumbuhan UMKM. 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (24/9/2023), Presiden Jokowi mengatakan, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan. 

 

"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemarin.

 

Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri, dan para pejabat menggelar kemping bersama, yang juga menghadirkan pertunjukan musik –antara lain oleh Band Gigi– untuk menghibur para pekerja di IKN Nusantara.

 

Menurut Jokowi, dampak bisnis social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga pasar konvensional anjlok. 

 

Di antaranya, Pasar Tanah Abang yang selama ini dikenal sebagai pusat penjualan pakaian terbesar di Tanah Air, dilaporkan mulai sepi. Ada dugaan penyebabnya, antara lain karena dampak TikTok Shop, yang belakangan ini dijalankan oleh para pesohor, kalangan artis

 

Presiden Jokowi menilai, seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan media ekonomi. Karena, dengan merambah dunia bisnis, akhirnya berdampak buruk pada UMKM, yang banyak digeluti masyarakat menengah ke bawah.

 

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan media sosial.Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Presiden Jokowi kepada pers, di IKN Nusantara.

 

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).