Ganggu Pertumbuhan UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan TikTok Hanya Untuk Media Sosial

Ilustrasi aplikasi TikTok. dok. Medcom.
Penting dicatat, Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya. ***
Related News

Kemendag Upayakan Negosiasi Tarif AS Rampung Kuartal Ketiga 2025

Wamen ESDM Ungkap tak ada Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Freeport

Danantara-GEM Kerja Sama Proyek Metalurgi Hijau Senilai Rp23 Triliun

BEI Umumkan 8 Saham Keluar dari Pemantauan Khusus, Besok!

Ekonom Bank Mandiri Yakin Ekonomi RI 2025 Bisa Tembus 5 Persen

Utilisasi Industri Kendaraan Bermotor Turun dari 75 ke 55 Persen