Ganggu Pertumbuhan UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan TikTok Hanya Untuk Media Sosial
Ilustrasi aplikasi TikTok. dok. Medcom.
Penting dicatat, Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya. ***
Related News
DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp2,08 Triliun Per Februari 2026
SAKA Tuntaskan Pemboran Sumur UPA-17ST WK Pangkah
ICDX Mendata, Perdagangan Berjangka Komoditi Naik 96 Persen
Kinerja K3 Moncer, SMGR Raih Penghargaan Excellent HSE 2026
Harga Emas Antam Turun Rp65.000, Kini Rp2,85 Juta per Gram
Sukses Inovasi Bank Raya Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026





