EmietenNews.com- BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) Pada tanggal 15 Desember 2020 telah ditandatangani Addendum Perjanjian Pemberian Pinjaman dan Addendum Perjanyan Treasury Line antara perseroan dan Bank Mandiri. Pada keterangan resmi GIAA yang dimuat pada laman BEI, Jumat(18/12) disebutkan,  berdasarkan Addendum Perjanjian Pemberian Pinjaman dan Addendum Perjanyan Treasury Line, GIAA dan BMRI sepakat untuk melakukan perpanjangan jangka waktu perjanjian dari yang semula sejak 16 Desember 2019 sampai dengan 15 Desember 2020 menjadi sejak 16 Desember 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 atas fasilitas perbankan dari Bank Mandiri berupa fasilitas Non Cash Loan Customized IGF dan fasilitas Treasury Line yang telah dilaksanakan bertahap sejak tahun 2016  tersebut, tulis Prasetio Direkter Keuangan dan Manajemen Resiko GIAA. Lebih lanjut Prasetio menambahkan, selain perubahan jangka waktu sebagaimana disebutkan di atas, tidak terdapat perubahan atas jumlah fasilitas dan ketentuan persyaratan lainnya dalam Perjanjian, termasuk mengenai bunga dan jaminan. Adapun dasar pertimbangan Perseroan melaksanakan transaksi tersebut adalah untuk perpanjangan jangka waktu atas outstanding fasilitas Non Cash Loan Customized IGF saat Ini yang dapat diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2021 dimana hal ini berasal dari kebutuhan modal kerja Perseroan sebelumnya termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perseroan. Lebih lanjut, terdapat kebutuhan Perseroan untuk pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagai upaya mitigasi risiko Perseroan yang berasal dari pergerakan nilai tukar mata uang asing. Berdasarkan POJK 17/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang wajib diumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima Perseroan secara langsung dari bank. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi antara Perseroan dengan Bank Mandiri yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).