Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
:
0
Ilustrasi Semua gedung yang memiliki lebih dari empat lantai wajib mengkoneksikan sistem CCTV mereka dengan jaringan milik Pemprov DKI Jakarta. Dengan mengakses CCTV itu, Pemprov ingin menciptakan sistem keamanan kota yang terintegrasi. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan kawasan. Untuk itu, semua gedung yang memiliki lebih dari empat lantai wajib mengkoneksikan sistem CCTV mereka dengan jaringan milik Pemprov DKI Jakarta. Dengan mengakses CCTV itu, Pemprov ingin menciptakan sistem keamanan kota yang terintegrasi.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (4/4/2026), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang sudah diputuskan dan segera berlaku sesuai regulasi.
"Kami sudah memutuskan, gedung-gedung yang lantainya lebih dari empat, sesuai pergub, akan dikoneksikan dengan CCTV yang dikelola pemerintah DKI Jakarta. Dengan demikian Jakarta akan menjadi terintegrasi," ujar Gubernur Pramono usai menghadiri halalbihalal di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari modernisasi pemantauan kota. Dengan integrasi ini, Pemprov DKI mengeklaim bakal lebih cepat merespons situasi darurat, memantau aksi kriminalitas, hingga mengelola manajemen lalu lintas secara efektif dari satu pintu.
Pengawasan kamera pengintai ini tidak hanya menyasar sektor swasta atau gedung-gedung mentereng. Wilayah pemukiman dan fasilitas publik di tingkat bawah juga akan disisir. Termasuk di tingkat kelurahan dan perumahan tetap dipantau.
Melalui Pergub yang tengah disiapkan, integrasi ini diharapkan menutup celah titik buta (blind spot) di Jakarta, sehingga pengawasan kota tidak lagi sepotong-sepotong. ***
Related News
Setop Keracunan, DPR Desak MBG Ganti Dapur Berbasis Sekolah
Purbaya Larang, Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
KPK Dalami Nyanyian Gus Alex Soal 3.000 Riyal Untuk Anggota DPR
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Tutup Izin Lima Perusahaan di Kalbar
Peringati Hapelnas, Bank BSN Pacu Layanan dan Apresiasi Nasabah
Ingat, RUU Perampasan Aset, Bukan Semata Untuk Harta Hasil Tipikor





