Gelar RUPST, KB Bank Catat Pertumbuhan Kredit Baru Rp9 Triliun
:
0
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KB Bank untuk tahun buku 2023, di Jakarta, Jumat (28/6/2024). dok. KB Bank.
EmitenNews.com - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), atau KB Bank mencatat pertumbuhan kredit baru sebesar 20% dari Rp7,7 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp9 triliun tahun 2023. Pertumbuhan ini turut mendorong pertumbuhan pendapatan bunga sebesar 18% dari Rp3,7 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp4,4 triliun di tahun 2023.
Demikian antara lain pengumuman dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KB Bank untuk tahun buku 2023, di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Pencapaian pertumbuhan bisnis ini turut diimbangi Perseroan dengan sejumlah efisiensi beban biaya. Tercatat beban operasional Perseroan turun sebesar 9% dari Rp2,2 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp2 triliun pada tahun 2023.
“Dengan sejumlah perbaikan dan pertumbuhan yang telah dicapai, Perseroan optimis untuk terus tumbuh secara berkesinambungan sesuai dengan target-target yang ditetapkan dan berbagai dinamika bisnis kedepannya,” kata Direktur Utama KB Bank, Tom (Woo Yeul) Lee usai RUPST.
Dalam pemaparan sejumlah pertumbuhan kinerja dan pencapaian KB Bank sepanjang tahun 2023 pada RUPST itu, juga dijelaskan perseroan terus menunjukkan peningkatan kualitas aset jumlah kredit berkualitas rendah (loan at risk) yang turun sebesar Rp7,5 triliun. Karena itu, rasio LAR membaik dari 49,2% menjadi 39,2% pada akhir tahun 2023.
RUPST juga menyetujui sejumlah agenda lainnya. Di antaranya, persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024,
Persetujuan penetapan honorarium, gaji, dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Tahun Buku 2024,
Laporan realisasi penggunaan dana Penawaran Umum Terbatas
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan terhadap regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan
Related News
Pacu Kerja Sama Digital, ZTE dan Telkom Teken MoU
SCPI Go Private, Pengendali Tawar Saham Publik Rp100 Ribu per Lembar
Deretan Top Gainers di Tengah IHSG yang Merah, Apa Saja?
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026





