Gelombang Gugatan Terus Bermunculan, Begini Penjelasan Indosat (ISAT)
EmitenNews.com - Gelombang gugatan terhadap PT Indosat Ooredoo (ISAT) terus mengalir. Terbaru, gugatan datang dari Dendi Hardiana, melalui PT Nusapro Telemedia Persada (NTP). Nusapro, distributor produk seluler Indosat.
Dendi dalam gugatannya mengaku mengalami kerugian penjualan produk seluler Indosat tidak sah. Itu terjadi akibat pelanggaran sistem elektronik Indosat. ”Tidak ada pelanggaran terhadap sistem elektronik,” elak Pradita Perdanaputra, Acting Corporate Secretary Indosat Ooredoo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir tahun lalu.
Manajemen Indosat Ooredoo menyebut klaim-klaim yang diajukan Dendi kepada Indosat keliru. Tidak benar karena Indosat tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan penggugat. ”Kami akan mengikuti proses hukum kala mendapat gugatan,” ucapnya.
Selanjutnya, gugatan terhadap Indosat dari perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). ”Kami belum menerima surat apa pun mengenai somasi tersebut. Kami belum bisa memberi komentar,” tegas Krisna Indriasari, Alternate Corporate Secretary Indosat.
Mengenai PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat mengaku telah menyodorkan informasi lengkap kepada otoritas pasar modal Indonesia. (*)
Related News
Terus Berbenah, Sentra Mitra Informatika (LUCK) Pede Kinerja Positif
Bank OCBC NISP Catat Laba Tumbuh Dua Digit di Kuartal I- 2024
Fitch dan S&P Naikkan Peringkat Bank Mandiri (BMRI), Ini sebabnya
Tak Bagi Dividen, Timah (TINS) Dapat Restu Ganti Direksi
Sah! OCBC NISP (NISP) Kuasai Bank Commonwealth
Surplus 87 Persen, Samator (AGII) Maret 2024 Raup Laba Rp165 Miliar