Gercep! Di Malam Jumat Kapolri Umumkan ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Liga I 2022-2023 Rusuh Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, 127 Suporter Tewas. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Polisi gercep (gerak cepat) dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 131 jiwa (versi Kementerian Kesehatan). Korban sebanyak itu, melayang dalam tragedi usai pertandingan Liga 1 2022-2023, antara Arema FC vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Tidak sampai lima hari, Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka, termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Peristiwa memilukan yang menjadi sorotan dunia persepakbolaan internasional itu, terjadi setelah pertandingan antara Arema FC vs Persebaya dalam derby Jatim, yang berakhir dengan skor 2-3. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta kepada pers, di Malang, Minggu (2/10/2022), mengemukakan, suporter Arema FC yang tak bisa menerima kekalahan tim kesayangannya, memasuki lapangan.
Khawatir Aremania, fans fanatik Arema FC bertindak anarkistis, menurut Kapolda Jatim, petugas kepolisian terpaksa menyemprotkan gas air mata. Sialnya, polisi juga melepaskan gas air mata ke arah penonton di tribun. Akibatnya, terjadi kepanikan luar biasa. Penonton di tribun, termasuk ibu-ibu, dan anak-anak, berdesak-desakan berusaha keluar stadion.
Sialnya lagi, seperti informasi yang diperoleh Presiden Joko Widodo, saat meninjau lapangan Kanjuruhan, ketika itu hanya ada dua pintu keluar yang terbuka, ditambah tangga yang curam, membuat korban berjatuhan. Kemenkes yang mengumpulkan data dari rumah sakit yang merawat para korban, memastikan korban tewas dari tragedi Kanjuruhan itu, sebanyak 131 jiwa.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
Dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, ditetapkan saat ini enam tersangka.
Enam tersangka, seperti dirilis Kapolri itu, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Lainnya, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri atas 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.
Sementara itu, Rabu (5/10/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim audit investigasi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam Polri telah memeriksa 31 anggota Polri dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan 131 jiwa itu.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para saksi yang diperiksa, yakni anggota Polri yang terlibat pengamanan di Stadion Kanjuruhan maupun saksi eksternal. “Saksi dari eksternal masih ada beberapa hal yang perlu didalami.” ***
Related News

Indonesia Miliki Harapan jadi Negara Maju, Hambatannya Praktik Korupsi

Kasus Korupsi Bank BJB, Penyidik Geledah Rumah Ridwan Kamil

Ada WFA Tetap Ada Lonjakan Mudik di H-3, Tapi Tidak Drastis

Sambut Lebaran 2025, Pelni Siap Angkut 12.450 Kuota Mudik Gratis

Kasus MinyaKita, Mentan Minta Tiga Perusahaan Disegel dan Ditutup

Bakal Ada Skytrain yang Layani Warga BSD Tangsel ke Lebak Bulus