EmitenNews.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedikit lega karena sejak putusan MK 6 Oktober 2026, dipastikan masih tetap di posisi sebagai orang kedua pemerintahan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, bagi stabilitas politik dan kepastian pasar ke depan, putusan tersebut menyisakan catatan yang tak bisa diabaikan.

Dalam pertimbangan sidang putusan, Selasa (6/10/2026) malam, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara tamatan SLTA/sederajat. Sebagaimana diamanatkan UU Pemilu, Calon Wakil Presiden minimal berijazah SLTA atau sederajat. Majelis hakim menyoroti bahwa certificate of attendance (sertifikat kehadiran) yang dilampirkan bukanlah bukti kelulusan.

Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan Mahkamah tidak dapat membatalkan status Gibran karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan masa sengketa pemilu telah usai seiring pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Gibran dengan demikian tetap kuat secara legalitas formal. Namun kini menyisakan pertanyaan krusial mengenai basis pemenuhan syarat pendidikannya. Sebuah celah legitimasi yang berpotensi menjadi political risk di mata investor dan eksekutif di SCBD.

Dua Tafsir, Satu Palu Hakim

Perbedaan tafsir atas putusan MK ini langsung pecah semalam. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut pertimbangan hakim yang mendelegasikan wewenang penilaian syarat keabsahan ke lembaga UUD 1945 lainnya adalah pintu masuk bagi mekanisme pemakzulan (impeachment).

“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA secara sah dan meyakinkan. Terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach menurut mekanisme Undang-Undang Dasar,” ujar Refly seusai sidang. Ia berencana membawa putusan ini ke DPR dengan dua modal: cacat syarat pendidikan dan dugaan "kebohongan publik".

Sebaliknya, kubu termohon membaca putusan ini sebagai afirmasi legalitas. Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang menjadi pihak terkait, bahkan melakukan sujud syukur di depan Gedung MK. “Perjuangan kami dan KPU telah membuktikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai koridor hukum. Sembilan hakim menolak permintaan pemohon,” tegasnya.

Pudarnya "Shadow Politics" di Tengah Krisis Legitimasi

Sementara itu bagi Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini dalam pernyataan ke EmitenNews menilai, Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. “Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong,” katanya.