EmitenNews.com - Perhatian. Pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemerintah telah menghapus beban tersebut sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler. Jadi, untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB. 

Dalam keterangannya seperti dikutip dari situs Korlantas Polri, Senin (19/5/2025), Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.  

"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi. Tujuannya mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja. 

Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB. 

Selama ini, banyak anggota masyarakat yang membeli kendaraan bekas, enggan mengurus penggantian STNK atas nama sendiri. Antara lain karena merasa bea balik nama lumayan tinggi. Mereka lebih memilih meminjam KTP pemilik lama, karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. ***